Sabtu, 05 November 2016

Tugas 2 Ilmu Budaya Dasar



KESADARAN AKAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut :
a.       Hak atas kesejahteraan
b.      Hak untuk hidup
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak atas rasa aman
e.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
f.       Hak atas kebebasan pribadi
g.      Hak atas memperoleh keadilan
h.      Hak atas wanita
i.        Hak anak
j.        Hak turut serta dalam pemerintahan

Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Kasus Pembunuhan Munir HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran ham yang pernah terjadi di Indonesia ialah kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.Munir Said Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Nama Munir melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam tubuhnya. Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah Munir di otopsi. Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin "mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde baru. Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun dalam masyarakat dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.


REFERENSI :

Sabtu, 29 Oktober 2016

Ekonomi Kreatif Berbasis Kebudayaan



Pengaruh budaya terhadap kinerja suatu perekonomian masih menjadi suatu asumsi yang mengikat dalam analisis ilmu ekonomi, khususnya dalam analisis ekonomi neoklasik. Hal ini terkait dengan kesulitan ilmu ekonomi untuk memahami peranan budaya itu sendiri. Selain itu juga karena sulitnya mengkuantifikasi variabel budaya atau karena budaya itu sendiri melekat di mana-mana, seperti dalam selera, kebiasaan, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam perkembangan yang terakhir, para ekonom mulai mengakui bahwa budaya

Perkembangan ekonomi kreatif di masing-masing negara dibangun kompetensinya sesuai dengan kemampuan yang ada pada negara tersebut. Terdapat beberapa arah pengembangan industri kreatif yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis:
1.      Lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry)
2.      Lapangan usaha kreatif (creative industry)
3.      Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).

Disamping itu, ekonomi kreatif menurut New England Foundation of the Arts (NEFA): ''represented by the 'cultural core.' It includes occupations and industries that focus on the production and distribution of cultural goods, services and intellectual property''. Represente by the "cultural core" itu artinya kurang lebih seperti ini : Ini mencakup Pekerjaan dan Industrinya lalu hal tersebut fokus dan mengarah pada produksi dan distribusi produk budaya, produk jasa dan kekayaan intelektual.

Tentunya merupakan pertanyaan penting antara hubungan keduanya, bagaimana budaya dapat berkembang sejalan dengan penerapan ekonomi kreatif. Semakin pentingnya peran ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional serta karakteristik Indonesia yang terkenal dengan keragaman sosio-budaya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara tentunya dapat menjadi sumber inspirasi yang tidak pernah kering dalam melakukan pengembangan industri kreatif. Keragaman yang dicirikan pula oleh kearifan lokal masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian budaya telah berlangsung antar generasi.
Daniel Pink dalam bukunya,”The Whole New Mind” (2006) menjelaskan bahwa sektor kreatif yang dikembangkan di negara maju sulit ditiru oleh negara lainnya karena lebih menekankan kemampuan spesifik yang melibatkan kreativitas, keahlian dan bakat; seperti aspek art (seni), beauty (keindahan), design (desain), play (permainan), story (cerita atau penuturan), humor (humor), symphony (simponi), caring (kepedulian), empathy (empati) dan meaning (pemaknaan)

Hal ini menunjukkan bahwa kualitas SDM yang diperlukan adalah manusia yang berkarakter dan kreatif. Di dukung pula Richard Florida yang mengklasifikasikan industri kreatif bernuansa akademik (sekolah, kampus-kampus atau universitas), berorientasi teknologi (tech-pole), bernuansa artistik (bohemian), pendatang (imigran/keturunan etnis tertentu), disamping itu Florida menekankan pula 3T (Talent (Bakat), Tolerance (Toleransi) and Technologx (Teknologi)).

Lalu, bagaimana dengan kondisi Indonesia yang memiliki peninggalan warisan budaya yang beragam dari sabang hingga merauke? Warisan budaya yang kita miliki didalamnya pun memiliki banyak nilai kreatifitas yang menekankan pada aspek art, beauty, social, empathy, ceremony, dll. Keragaman budaya tersebut menandakan tingginya kreatifitas yang telah tertanam dalam masyarakat Indonesia yang mencirikan keahlian spesifik dan talenta yang dimiliki. Keragaman budaya tersebut didukung pula oleh keragaman etnis dalam masyarakat Indonesia. Indonesia pun memiliki beragam bahasa yang dipersatukan oleh bahasa Indonesia. Keragaman tersebut dapat hidup berdampingan karena tingginya toleransi yang dimiliki. Secara keseluruhan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki faktor pendukung yang powerfull dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.

Budaya atau kebudayaan, umumnya diasosiasikan dengan keseniaan seperti seni musik, seni tari, seni lukis, dll, atau sering diasosiakan pula dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat.

Namun, asosiasi tersebut merupakan unsur pembentuk kebudayaan yang justru mempersempit makna kebudayaan itu sendiri. Definisi kebudayaan memiliki makna yang lebih luas.

Kebudayaan yaitu suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Clifford Geertz menekankan kebudayaan sebagai sekumpulan ide dan proses kreatif dari akal budi yang diwariskan kemudian mewarnai kehidupan sebuah kemasyarakatan. Walaupun definisinya berbeda-beda namun terdapat kesamaan yaitu ciptaan manusia sesuai dengan peradabannya. Dimana, Peradaban menciptakan kebudayaan, kemudian kebudayaan menciptakan perangai manusia. Begitupula sebaliknya, manusia menciptakan kebudayaan dan kebudayaan pada akhirnya membentuk peradaban itu sendiri.

Budaya terbentuk dari berbagai unsur yang rumit didalamnya, termasuk sistem agama, politik, adat-istiadat, bahasa, perkakas/teknologi, pakaian, bangunan serta karya seni. Bahasa dan Budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap diri manusia sehingga sering dianggap sebagai warisan genetis. Budaya merupakan pola hidup menyeluruh, bersifat kompleks, abstrak serta luas yang  terpolarisasi dalam suatu citra yang khas. Citra yang memaksa itu mengambil bentuk yang berbeda dalam berbagai budaya seperti individualisme di Amerika, keselarasan individu dengan alam di Jepang dan kepatuhan kolektif di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa membekali orang didalamnya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat digunakan oleh orang-orang untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.

Wujud dari suatu kebudayaan menurut Hoenigman yaitu gagasan, aktifitas dan artefak. Wujud ideal kebudayaan adalah kumpulan ide, gagasan, nilai dan sebagainya yang bersifat abstrak, tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan itu terletak di dalam kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat yang terwujud dalam aktifitas dan tindakan berpola dari masyarakat. Sedangkan, wujud fisiknya berupa artefak dari hasil akfitas, perbuatan dan karya yang dapat diraba, dilihat dan didokumentasikan. Dalam kenyataannya, wujud kebudayaan yang satu tidak dapat dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain.

Wujud kebudayaan daerah yang tersebar tersebut yaitu Rumah Adat, tarian, musik, alat musik, gambar, patung, pakaian, suara, satra/tulisan dan makanan. Dimana wujud kebudayaan tersebut mencirikan kreatifitas yang tertanam di dalamnya sdrta didukung oleh lingkungan kreatifitas yang berlangsung antar generasi. Bila perkembangan industri kreatif memiliki basis kebudayaan tentu akan menjadi sumber inpirasi terus-menerus. Ke-14 subsektor industri kreatif (periklanan; arsitektur; pasar dan barang seni; kerajinan; desain; fesyen; film, video ; fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan; percetakan; layanan komputer dan piranti lunak; televisi dan radio; riset; pengembangan) dapat dikembangkan dengan keragaman budaya yang ada serta saling mendukung karena faktor pendukung yang telah tercipta dalam kebudayaan.

Berbagai usaha pemanfaatan warisan budaya tradisional, selain dapat melestarikannya juga menjadi kebanggaan terhadap identitas Bangsa. Disamping itu, diperlukan pula pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna sebagai faktor pendukung yang tak kalah penting. Perkembangan teknologi informasi yang cepat belakangan ini merupakan peluang dalam melakukan sintesis terhadap kebudayaan. Sehingga perkembangan ekonomi kreatif akan menjadi kekuatan yang mengakar karena didukung kebudayaan dan perkembangan teknologi informasi.

Dengan berbagai macam kebudayaan yang ada, yang ternyata dapat mempengaruhi dalam menunjang munculnya ekonomi kreatif. Hal ini dapat kita ketahui dengan adanya budaya yang mempengaruhi ekonomi sehingga perlu adanya pemikiran-pemikiran yang mengikutsertakan budaya dalam kegiatan ekonomi. Bahkan bisa juga menyertakan budaya sebagai daya tarik tersendiri dalam menarik minat para konsumen. Dengan semenarik dan sekreatif mungkin memungkinkan kita mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena para konsumen akan tertarik untuk membeli produk kita. Apalagi di zaman yang serba canggih dan teknologi yang maju, membuat segala sesuatunya bisa diketahui orang banyak dengan cepat sehingga membawa pengaruh yang positif bagi bisnis yang dijalani. Di zaman sekarang yang semakin memudahkan budaya dari negara lain bisa masuk kedalam negeri sendiri menjadikan kita semakin giat lagi dalam menggunakan budaya sebagai sarana dalam memperkenalkan keindahan negeri sendiri yang kaya akan budaya sehingga budaya dalam negeri sendiri tidak akan hilang seiring banyaknya budaya negara lain yang masuk kedalam negeri kita ini. Dengan memperkenalkan dan mempertahankan budaya dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan juga menjadikan kita ikut dalam melestarikan budaya yang kita punya.
Dari sini dapat diambil beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil :
·         Berbagai macam budaya yang kita memiliki membuat kita semakin banyak memiliki ide-ide kreatif yang bisa diciptakan
·         Dengan adanya ide-ide kreatif yang telah diciptakan dapat menciptakan ekonomi kreatif yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi disekitar kita
·         Dengan mengikutsertakan budaya dalam kegiatan ekonomi secara tidak langsung kita juga ikut dalam melestarikan budaya kita sendiri

REFERENSI :

Jumat, 14 Oktober 2016

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR 1



Ekonomi Kreatif Berbasis Kebudayaan

Pengaruh budaya terhadap kinerja suatu perekonomian masih menjadi suatu asumsi yang mengikat dalam analisis ilmu ekonomi, khususnya dalam analisis ekonomi neoklasik. Hal ini terkait dengan kesulitan ilmu ekonomi untuk memahami peranan budaya itu sendiri. Selain itu juga karena sulitnya mengkuantifikasi variabel budaya atau karena budaya itu sendiri melekat di mana-mana, seperti dalam selera, kebiasaan, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam perkembangan yang terakhir, para ekonom mulai mengakui bahwa budaya   memang berpengaruh terhadap kinerja ekonomi. Namun, ada bagian dari budaya yang  tidak dapat dijelaskan atau sebaiknya tidak dijelaskan oleh ilmu ekonomi.(Casson, 1993)


Pengaruh budaya terhadap kinerja suatu perekonomian masih menjadi suatu asumsi yang mengikat dalam analisis ilmu ekonomi, khususnya dalam analisis ekonomi neoklasik. Hal ini terkait dengan kesulitan ilmu ekonomi untuk memahami peranan budaya itu sendiri. Selain itu juga karena sulitnya mengkuantifikasi variabel budaya atau karena budaya itu sendiri melekat di mana-mana, seperti dalam selera, kebiasaan, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam perkembangan yang terakhir, para ekonom mulai mengakui bahwa budaya

Perkembangan ekonomi kreatif di masing-masing negara dibangun kompetensinya sesuai dengan kemampuan yang ada pada negara tersebut. Terdapat beberapa arah pengembangan industri kreatif yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis:
1.      lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry)
2.      lapangan usaha kreatif (creative industry), atau
3.      Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).

Disamping itu, ekonomi kreatif menurut New England Foundation of the Arts (NEFA): ''represented by the 'cultural core.' It includes occupations and industries that focus on the production and distribution of cultural goods, services and intellectual property''. Represente by the "cultural core" itu artinya kurang lebih seperti ini : Ini mencakup Pekerjaan dan Industrinya lalu hal tersebut fokus dan mengarah pada produksi dan distribusi produk budaya, produk jasa dan kekayaan intelektual.

Tentunya merupakan pertanyaan penting antara hubungan keduanya, bagaimana budaya dapat berkembang sejalan dengan penerapan ekonomi kreatif. Semakin pentingnya peran ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional serta karakteristik Indonesia yang terkenal dengan keragaman sosio-budaya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara tentunya dapat menjadi sumber inspirasi yang tidak pernah kering dalam melakukan pengembangan industri kreatif. Keragaman yang dicirikan pula oleh kearifan lokal masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian budaya telah berlangsung antar generasi.

Daniel Pink dalam bukunya,”The Whole New Mind” (2006) menjelaskan bahwa sektor kreatif yang dikembangkan di negara maju sulit ditiru oleh negara lainnya karena lebih menekankan kemampuan spesifik yang melibatkan kreativitas, keahlian dan bakat; seperti aspek art (seni), beauty (keindahan), design (desain), play (permainan), story (cerita atau penuturan), humor (humor), symphony (simponi), caring (kepedulian), empathy (empati) dan meaning (pemaknaan)

Hal ini menunjukkan bahwa kualitas SDM yang diperlukan adalah manusia yang berkarakter dan kreatif. Di dukung pula Richard Florida yang mengklasifikasikan industri kreatif bernuansa akademik (sekolah, kampus-kampus atau universitas), berorientasi teknologi (tech-pole), bernuansa artistik (bohemian), pendatang (imigran/keturunan etnis tertentu), disamping itu Florida menekankan pula 3T (Talent (Bakat), Tolerance (Toleransi) and Technologx (Teknologi)).

Lalu, bagaimana dengan kondisi Indonesia yang memiliki peninggalan warisan budaya yang beragam dari sabang hingga merauke? Warisan budaya yang kita miliki didalamnya pun memiliki banyak nilai kreatifitas yang menekankan pada aspek art, beauty, social, empathy, ceremony, dll. Keragaman budaya tersebut menandakan tingginya kreatifitas yang telah tertanam dalam masyarakat Indonesia yang mencirikan keahlian spesifik dan talenta yang dimiliki. Keragaman budaya tersebut didukung pula oleh keragaman etnis dalam masyarakat Indonesia. Indonesia pun memiliki beragam bahasa yang dipersatukan oleh bahasa Indonesia. Keragaman tersebut dapat hidup berdampingan karena tingginya toleransi yang dimiliki. Secara keseluruhan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki faktor pendukung yang powerfull dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.

Budaya atau kebudayaan, umumnya diasosiasikan dengan keseniaan seperti seni musik, seni tari, seni lukis, dll, atau sering diasosiakan pula dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat.

Namun, asosiasi tersebut merupakan unsur pembentuk kebudayaan yang justru mempersempit makna kebudayaan itu sendiri. Definisi kebudayaan memiliki makna yang lebih luas.

Kebudayaan yaitu suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Clifford Geertz menekankan kebudayaan sebagai sekumpulan ide dan proses kreatif dari akal budi yang diwariskan kemudian mewarnai kehidupan sebuah kemasyarakatan. Walaupun definisinya berbeda-beda namun terdapat kesamaan yaitu ciptaan manusia sesuai dengan peradabannya. Dimana, Peradaban menciptakan kebudayaan, kemudian kebudayaan menciptakan perangai manusia. Begitupula sebaliknya, manusia menciptakan kebudayaan dan kebudayaan pada akhirnya membentuk peradaban itu sendiri.

Budaya terbentuk dari berbagai unsur yang rumit didalamnya, termasuk sistem agama, politik, adat-istiadat, bahasa, perkakas/teknologi, pakaian, bangunan serta karya seni. Bahasa dan Budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap diri manusia sehingga sering dianggap sebagai warisan genetis. Budaya merupakan pola hidup menyeluruh, bersifat kompleks, abstrak serta luas yang  terpolarisasi dalam suatu citra yang khas. Citra yang memaksa itu mengambil bentuk yang berbeda dalam berbagai budaya seperti individualisme di Amerika, keselarasan individu dengan alam di Jepang dan kepatuhan kolektif di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa membekali orang didalamnya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat digunakan oleh orang-orang untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.

Wujud dari suatu kebudayaan menurut Hoenigman yaitu gagasan, aktifitas dan artefak. Wujud ideal kebudayaan adalah kumpulan ide, gagasan, nilai dan sebagainya yang bersifat abstrak, tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan itu terletak di dalam kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat yang terwujud dalam aktifitas dan tindakan berpola dari masyarakat. Sedangkan, wujud fisiknya berupa artefak dari hasil akfitas, perbuatan dan karya yang dapat diraba, dilihat dan didokumentasikan. Dalam kenyataannya, wujud kebudayaan yang satu tidak dapat dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain.

Wujud kebudayaan daerah yang tersebar tersebut yaitu Rumah Adat, tarian, musik, alat musik, gambar, patung, pakaian, suara, satra/tulisan dan makanan. Dimana wujud kebudayaan tersebut mencirikan kreatifitas yang tertanam di dalamnya sdrta didukung oleh lingkungan kreatifitas yang berlangsung antar generasi. Bila perkembangan industri kreatif memiliki basis kebudayaan tentu akan menjadi sumber inpirasi terus-menerus. Ke-14 subsektor industri kreatif (periklanan; arsitektur; pasar dan barang seni; kerajinan; desain; fesyen; film, video ; fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan; percetakan; layanan komputer dan piranti lunak; televisi dan radio; riset; pengembangan) dapat dikembangkan dengan keragaman budaya yang ada serta saling mendukung karena faktor pendukung yang telah tercipta dalam kebudayaan.

Berbagai usaha pemanfaatan warisan budaya tradisional, selain dapat melestarikannya juga menjadi kebanggaan terhadap identitas Bangsa. Disamping itu, diperlukan pula pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna sebagai faktor pendukung yang tak kalah penting. Perkembangan teknologi informasi yang cepat belakangan ini merupakan peluang dalam melakukan sintesis terhadap kebudayaan. Sehingga perkembangan ekonomi kreatif akan menjadi kekuatan yang mengakar karena didukung kebudayaan dan perkembangan teknologi informasi.
Hal ini dapat kita ketahui dengan adanya budaya yang mempengaruhi ekonomi sehingga perlu adanya pemikiran-pemikiran yang mengikutsertakan budaya dalam kegiatan ekonomi. Bahkan bisa juga menyertakan budaya sebagai daya tarik tersendiri dalam menarik minat para konsumen. Dengan semenarik dan sekreatif mungkin memungkinkan kita mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena para konsumen akan tertarik untuk membeli produk kita. Apalagi di zaman yang serba canggih dan teknologi yang maju, membuat segala sesuatunya bisa diketahui orang banyak dengan cepat sehingga membawa pengaruh yang positif bagi bisnis yang dijalani. Di zaman sekarang yang semakin memudahkan budaya dari negara lain bisa masuk kedalam negeri sendiri menjadikan kita semakin giat lagi dalam menggunakan budaya sebagai sarana dalam memperkenalkan keindahan negeri sendiri yang kaya akan budaya sehingga budaya dalam negeri sendiri tidak akan hilang seiring banyaknya budaya negara lain yang masuk kedalam negeri kita ini. Dengan memperkenalkan dan mempertahankan budaya dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan juga menjadikan kita ikut dalam melestarikan budaya yang kita punya.

REFERENSI :