Sabtu, 05 November 2016

Tugas 2 Ilmu Budaya Dasar



KESADARAN AKAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut :
a.       Hak atas kesejahteraan
b.      Hak untuk hidup
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak atas rasa aman
e.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
f.       Hak atas kebebasan pribadi
g.      Hak atas memperoleh keadilan
h.      Hak atas wanita
i.        Hak anak
j.        Hak turut serta dalam pemerintahan

Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Kasus Pembunuhan Munir HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran ham yang pernah terjadi di Indonesia ialah kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.Munir Said Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Nama Munir melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam tubuhnya. Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah Munir di otopsi. Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin "mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde baru. Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun dalam masyarakat dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.


REFERENSI :

0 komentar:

Posting Komentar