KESADARAN
AKAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut
Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah
sebagai berikut :
a. Hak
atas kesejahteraan
b. Hak
untuk hidup
c. Hak
mengembangkan diri
d. Hak
atas rasa aman
e. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
f. Hak
atas kebebasan pribadi
g. Hak
atas memperoleh keadilan
h. Hak
atas wanita
i.
Hak anak
j.
Hak turut serta dalam pemerintahan
Dasar
Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang
menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah
satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi
Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10
Desember.
HAM / Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Kasus
Pembunuhan Munir HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian
langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. HAM adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J.
Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada
tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak
tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang
kemanusiaannya. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu
kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin,
dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup dan
hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia
sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang
lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa
kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi
pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi
Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh
seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU
No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Kasus pelanggaran ham yang pernah terjadi di Indonesia ialah
kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.Munir Said
Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta
dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir
ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Nama Munir
melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada
masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan
Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan
pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim
mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam
perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter
bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir
sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam
tubuhnya. Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda
(Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah
Munir di otopsi. Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa
ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20
Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara
atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan
sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin
"mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga
menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari
agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan
transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde
baru. Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari
peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya,
memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, menghormati hak orang
lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun dalam masyarakat dan juga
mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.
REFERENSI :
0 komentar:
Posting Komentar