Rabu, 29 April 2015

EKONOMI KOPERASI 1

EKONOMI KOPERASI
1.      Sejarah perkembangan koperasi di indonesia sampai dengan tahun 2014
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

A.    Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1.      Mulai Bertumbuh
Sebagian besar pakar koperasi dan beberapa kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia baru mulai tumbuh pada era kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awal tahun 1900-an.
Dimulai dari berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), yang didirikan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional di kalangan Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian disusul dengan berdirinya toko-toko Adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Sarekat Islam dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo, Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an, sebagai bagian dari strategi perjuangan mencapai kemerdekaan.
Pada masa-masa tersebut konon juga mulai berdiri koperasi dikalangan para santri, koperasi pondok pesantren, yang didorong oleh para kiai. Namun demikian koperasi di masa itu pada umumnya tidak bisa berusia panjang.
Banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain misalnya kurangnya pengalaman dan pengetahuan mereka dalam mengelola koperasi. Sedangkan pemerintah dan pergerakan juga tidak pernah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan maupun penyuluhan bagi para pengelola koperasi. Di samping itu tipisnya solidaritas dan loyalitas anggota juga telah mengakibatkan toko-toko yang didirikan kurang dimanfaatkan oleh anggotanya sendiri.
Berkembangnya sistem penjualan dengan cara kredit oleh toko-toko swasta non-koperasi kepada pembeli yang tidak punya uang tunai, juga menjadi sebab lain tersainginya toko-toko koperasi pada saat itu. (Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo)
B.    Masa Pendudukan Jepang
Pada sekitar bulan Maret 194~, bala tentara Jepang mendarat. Dan dimulailah apa yang pada saat itu dikenal sebagai jaman pendudukan Jepang. Keadaan tidak banyak berubah, bahkan data mengenai keberadaan Koperasi sulit diperoleh. Hanya sedikit hal yang dapat diketahui, antara lain bahwa jumlah koperasi pada tahun 1941 mencapai 721 unit dan pada tahun 1942 bertambah sedikit menjadi 728 unit.
Di masa itu, keterlibatan pemerintah tetap berlanjut, karena UU 91/1927 dinyatakan tetap berlaku. Jawatan Koperasi tetap dipertahankan dengan nama ala Jepang, Syomin Kumiai Tyo Dyomusyo (di tingkat Pusat) dan Syomin Kumiai Tyo Sadansya (untuk tingkat daerah). Ada satu peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah militer pendudukan Jepang saat itu, yang meskipun bukan khusus untuk koperasi, tetapi berlaku juga bagi koperasi sebagai suatu perkumpulan, yaitu Peraturan No. 23 tahun 1942 yang antara lain pada pasal: 2 menegaskan bahwa untuk mendirikan suatu perkumpulan (termasuk koperasi), serta bila akan menyelengarakan persidangan atau rapat-rapat perkumpulan, maka para pendiri atau pengurusnya wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari Residen.
Pada tanggal 1 April 1943, semua pegawai Jawatan Koperasi daerah (kecuali pemimpin Jawa Barat dan Jawa Tengah) diserahkan kepada dan bekerja langsung di bawah perintah Syuchokan. Dengan demikian hubungan langsung antara kantor pusat dan daerah menjadi terputus (D. Danoewikarsa, 1977).
Pada bulan Agustus 1944, pemerintah pendudukan Jepang menggelar kebijakan baru dengan membentuk Jumin Kaizaikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat). Dan Jawatan Koperasi masuk dalam naungan kantor tersebut, dengan sebutan "KUMlAKA". Sedangkan koperasi yang disebut dengan nama KUMIAI, oleh pemerintah pendudukan Jepang ditugasi mendistribusikan barang pemerintah kepada rakyat. Di samping itu masih ada tugas lain yang tidak ringan yaitu mengumpulkan (membeli) seperti kapas, jarak, iles-iles dan lain sebagainya, untuk kepentingan Jepang dalam "Peperangan Asia Timur Raya".
Bulan Februari 1945, selama dua bulan pemerintah pendudukan Jepang, menyelenggarakan kursus koperasi di Jakarta bagi pegawai negeri yang ditunjuk oleh Shucokan (Residen). Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberi bekal keterampilan bagi pejabat pemerintahan dalam memberikan pengarahan dan penerangan atau penyuluhan pada koperasi, dan tujuannya tampaknya tidak terlalu jauh dari kepentingan Jepang untuk memenangkan Peperangan Asia Timur Raya.

C.     Meletakkan Dasar Ekonomi Kerakyatan
Struktur perekonomian rakyat pada masa kolonialisme Belanda dan Jepang yang sangat memprihatinkan, telah menyentuh hati para pemimpin bangsa saat itu. Oleh karenanya mereka sepakat untuk melahirkan suatu pemikiran yang arif yang dapat mewujudkan suatu sistem ekonomi yang dianggap tepat untuk dibangun kelak di alam kemerdekaan yang tengah diperjuangkan itu.
Sistem ekonomi yang dituju adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama, yang memberi peluan kepada rakyat banyak untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan yang bertumpu pada kegotongroyongan dan kebersamaan, yang bemafaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa. Mereka selanjutnya juga sepakat untuk memasukkannya kedalam rumusan Rancangan Undang Undang Dasar yang saat itu tengah disusun, yang di dalamnya juga tercantum mengenai Pancasila, sebagai Dasar Negara.
Kelima sila dalam Pancasila secara integralistik harus menjiwai sekaligus terpancar dalam tatanan dan wujud perekonomian nasional. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, adalah dasar bagi sistem ekonomi kerakyatan. Sementara itu gila ketiga, Persatuan Indonesia adalah semangat dan jiwa ekonomi rakyat. Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah cara untuk mencapai ekonomi kerakyatan. Sedangkan sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah tujuan atau gambaran sistem ekonomi kerakyatan yang ingin dicapai melalui proses desentralisasi dan otonomi, sehingga memungkinkan terwujudnya upaya pemerataan yang lebih adil menuju kemakmuran bagi semua anggota masyarakat dan bukannya kemakmuran orang seorang.
Dengan demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju adalah perekonomian yang senantiasa memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemikiran-pemikran yang demikian itu pulalah yang telah melahirkan kesepakatan dari para "founding father" untuk memuat pasal 33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia Merdeka.

1.      Apakah prinsip-prinsip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi yang terbaru yakni berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
3.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
5.      Koperasi harus mengadakan pelatihan kepada anggota, pengawas dan karyawan serta memberikan jati diri kegiatan dan pemanfaatan koperasi
6.      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional
7.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan dengan di sepakati oleh anggota.
Apakah prinsip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar ? menurut saya di Indonesia ini sudah melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip yang telah ditentukan karena prinsip itu sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia sehingga bisa diterima masyarakat indonesia dan sampai saat ini kegiatan koperasi masih berjalan.



1.      Jelaskan bentuk organisasi koperasi di indonesia
ORGANISASI KOPERASI INDONESIA

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
A. Identifikasi Ciri Khusus.
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Ø  Sub sistem
·         Anggota Koperasi.
·         Badan Usaha Koperasi.
·         Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·         Sub sistem koperasi :
o   individu (pemilik dan konsumen akhir).
o   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
o   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

1. Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

4. Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :

1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan-kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.

2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.

3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsungan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
a. Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
b. Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
c. Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional
d. Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e. Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.

5). Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.

Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (    membandingkan rencana dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.

5. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi. Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

7. Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pandangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi. Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer dalam bidang operasionalnya.
3) Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.

2.      Kesimpulan dari 3 hal diatas
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sistem ekonomi yang dituju adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama, yang memberi peluang kepada rakyat banyak untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan yang bertumpu pada kegotongroyongan dan kebersamaan, yang bemafaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa.
Dengan demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju adalah perekonomian yang senantiasa memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




SUMBER : 
Drs.Hendroyogi, M.Sc., Azas-azas, Teori dan Praktek Koperasi, Edisi Revisi 1998.

0 komentar:

Posting Komentar