Sabtu, 11 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN

AFRILIATI NURUL HASANAH
50212310
3DF02
ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO 1

Tugas 2  Asuransi Kerugian
Pengertian, contoh kasus, dan bagaimana perusahaan asuransi mengendalikan risiko

Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

A. Pengertian Indemnity

Kata indemnity secara literal berarti menyelamatkan dari kerugian dan untuk istilah dari asuransi melindungi atau mengamankan dari kerusakan atau kehilangan.

Dengan demikian indemnity dimaksud untuk memberikan kompensasi keuangan atas kerugian yang diderita oleh tertanggung dan menempatkan mereka ke posisi yang sama setelah kejadian sebagaimana dimiliki sebelumnya. .  

Dari konsep indemnity ini dapat, dikatakan bahwa sasaran asuransi adalah untuk memberikan kompensasi keuangan yang pas bagi tertanggung dan secara implisit tertanggung tidak dapat menerima kompensasi lebih dari yang nilai kerugian yang dialami tidak berhak menerima keuntungan dari kerugian yang terjadi.

Pernyataan ini sangat ditegaskan dalam polis – polis non-life yang beroperasi sebagai kontrak indemnity sebagai mana diputuskan oleh hakim Brett L.J dalam kasus hukum Castellain v. Preston (1883)

Banyak faktor yang mengcegah tertanggung untuk menerima full indemnity dan akan secara khusus dipelajari.


Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.

Klasifikasi Kerugian
Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
  1. Kerugian Hak Milik (Property losses)
·         Kerugian langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.
·         Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
·         Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
  1. Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
·         Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
  1. Kerugian Personaia (Personnel Losses)
·         Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
·         Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.

Beberapa Produk Asuransi Kerugian  :
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Angkutan Laut
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kerangka Kapal
  • Construction All Risk (CAR)
  • Property / Industrial All Risk
  • Asuransi Customs Bond
  • Asuransi Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kesehatan
CONTOH KASUS :

Secara umum dalam dunia asuransi dikenal adanya 2 jenis polis yaitu “named peril policy” dan all risk policy”. Yang disebut terakhir biasa juga disebut dengan “open peril policy”.
Salah satu polis asuransi di Indonesia yang menganut basis “named peril” adalah PSAKBI (Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ) dimana dalam polis ini dicantumkan secara spesifik bahaya-bahaya yang dijamin (insured peril) yaitu sebagaimana yang termuat dalam Bab I Jaminan. Konsekuensi dari polis berbasis “named peril” adalah apabila terjadi klaim maka kewajiban atau beban untuk membuktikan bahwa bahaya tersebut dijamin polis berada di posisi tertanggung.

Kasus Terbakarnya Mobil Gaston Castano

Belum berselang lama dari kejadian kecelakaan mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ pada tanggal 13/09/2013 terjadi musibah yang menimpa Gaston Castano ketika mobilnya tiba-tiba terbakar di sebuah SPBU di tol cikampek dalam sebuah perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Mobil Gaston Castano , sebuah SUV Hyundai Tucson, ketika sedang mengisi BBM di SPBU Rest Area 62 tol cikampek tiba-tiba terbakar yang menghanguskan kendaraan tersebut. Sumber api diduga berasal dari ruang mesin mobil Gaston.

Bagaimana mekanisme pembuktikan klaim berjalan

Apabila mobil Gaston tadi sudah dilindungi oleh polis asuransi kebakaran bermotor dengan jaminan komprehensif versi AAUI maka kewajiban bagi Gaston atau pemegang polis untuk membuktikan bahwa kebakaran merupakan salah satu bahaya (peril) yang dijamin dalam polis. Dalam hal ini, Gaston dapat mengajukan klaim berdasarkan wording PSAKBI Pasal 1 ayat 1 butir 1.4 yang berbunyi, “Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran.” Peristiwa terbakarnya mobil secara tiba-tiba sudah cukup membuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara loss berupa kerusakan body dan atau bagian-bagian lain dan peril berupa kebakaran.
Mengingat bahwa polis asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia menganut basis “named peril” maka menjadi kewajiban bagi para pemegang polis untuk menguasai dan memahami bahaya-bahaya apa saja yang dijamin dalam polis. Hal ini berguna pada saat terjadi kecelkaan dimana anda harus menunjukkan bahwa loss yang terjadi disebabkan oleh bahya (peril) yang telah disebutkan dalam polis.

Jenis-jenis risiko yang umum di kenal dalam usaha asuransi antara lain meliputi:
  • Risiko murni atau pure risk adalah ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak menimbulkan kerugan namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya adalah pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli undian dan sebagainya
  • Risiko individu atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
    • Risiko pribadi atau personal risk, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
    • Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, di curi, atau rusak. Kehilangan suatu harta dapat di bedakan menjadi dua jenis:
      • Kerugian langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi karena kita kehilangan nilai dari harta tersebut, uang yang kita investasikan di dalamnya dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
      • Kerugian tidak langsung atau indirect losses (consequential) adalah setiap kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (original losses). Contoh dari kerugian ini adalah kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
      • Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita mennggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian pihak lain menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contohnya adalah memberi ganti rugi kepada orang akibat anda menabraknya. 
Pengendalian Risiko, dijalankan dengan metode berikut :

Ø  Menghindari risiko
Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
1.    Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya unutk sementara
2.    Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menghindari risiko berarti juga menghilangkan risko itu
Beberapa karakteristik penghindaran risiko yang seharusnya diperhatikan :
Pertama : boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidakmungkinan menghindardinya. Misalnya kalau ingin menhindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
Kedua : faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, mempekerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan penghindaran risiko.
Ketiga : makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.

Ø  Pemisahan
Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.

Ø  Kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan atau kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan. Salah satu cara perusahaan megkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal.

Ø  Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer

SUMBER :


0 komentar:

Posting Komentar