AFRILIATI NURUL
HASANAH
50212310
3DF02
ASURANSI DAN
MANAJEMEN RESIKO 1
Tugas 2 Asuransi Kerugian
Pengertian, contoh kasus, dan bagaimana perusahaan
asuransi mengendalikan risiko
Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
A. Pengertian Indemnity
Kata indemnity secara literal berarti menyelamatkan dari
kerugian dan untuk istilah dari asuransi melindungi atau mengamankan dari
kerusakan atau kehilangan.
Dengan demikian indemnity dimaksud untuk memberikan
kompensasi keuangan atas kerugian yang diderita oleh tertanggung dan
menempatkan mereka ke posisi yang sama setelah kejadian sebagaimana dimiliki
sebelumnya. .
Dari konsep indemnity ini dapat, dikatakan bahwa sasaran
asuransi adalah untuk memberikan kompensasi keuangan yang pas bagi tertanggung
dan secara implisit tertanggung tidak dapat menerima kompensasi lebih dari yang
nilai kerugian yang dialami tidak berhak menerima keuntungan dari kerugian yang
terjadi.
Pernyataan ini sangat ditegaskan dalam polis – polis
non-life yang beroperasi sebagai kontrak indemnity sebagai mana diputuskan oleh
hakim Brett L.J dalam kasus hukum Castellain v. Preston (1883)
Banyak faktor yang mengcegah tertanggung untuk menerima
full indemnity dan akan secara khusus dipelajari.
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas
kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung
jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran,
pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal,
perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan
pemerintah maupun swasta.
|
Klasifikasi Kerugian
Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugian
dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
- Kerugian Hak
Milik (Property losses)
·
Kerugian langsung yang dihubungkan dengan
kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.
·
Kerugian tidak langsung, seperti keharusan
untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
·
Kerugian pendapatan (net income), seperti
penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak
boleh ditempatinya ruangan kerja.
- Kewajiban
Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
·
Karena rusaknya hak milik orang lain atau
terlukanya orang lain.
- Kerugian
Personaia (Personnel Losses)
·
Kerugian bagi perusahaan, karena kematian,
cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
·
Kerugian bagi keluarga pegawai, yang
disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.
Beberapa Produk Asuransi Kerugian :
- Asuransi
Kebakaran
- Asuransi
Angkutan Laut
- Asuransi
Kendaraan Bermotor
- Asuransi
Kerangka Kapal
- Construction All
Risk (CAR)
- Property /
Industrial All Risk
- Asuransi Customs
Bond
- Asuransi Surety
Bond
- Asuransi
Kecelakaan Diri
- Asuransi
Kesehatan
CONTOH
KASUS :
Secara umum dalam dunia asuransi dikenal adanya 2 jenis
polis yaitu “named peril policy” dan all risk policy”. Yang disebut terakhir
biasa juga disebut dengan “open peril policy”.
Salah satu polis asuransi di Indonesia yang menganut
basis “named peril” adalah PSAKBI (Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
) dimana dalam polis ini dicantumkan secara spesifik bahaya-bahaya yang dijamin
(insured peril) yaitu sebagaimana yang termuat dalam Bab I Jaminan. Konsekuensi
dari polis berbasis “named peril” adalah apabila terjadi klaim maka kewajiban
atau beban untuk membuktikan bahwa bahaya tersebut dijamin polis berada di
posisi tertanggung.
Kasus Terbakarnya Mobil Gaston Castano
Belum berselang lama dari kejadian kecelakaan mobil
Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ pada tanggal 13/09/2013 terjadi musibah
yang menimpa Gaston Castano ketika mobilnya tiba-tiba terbakar di sebuah SPBU
di tol cikampek dalam sebuah perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Mobil
Gaston Castano , sebuah SUV Hyundai Tucson, ketika sedang mengisi BBM di SPBU
Rest Area 62 tol cikampek tiba-tiba terbakar yang menghanguskan kendaraan
tersebut. Sumber api diduga berasal dari ruang mesin mobil Gaston.
Bagaimana mekanisme pembuktikan klaim berjalan
Apabila mobil Gaston tadi sudah dilindungi oleh polis
asuransi kebakaran bermotor dengan jaminan komprehensif versi AAUI maka
kewajiban bagi Gaston atau pemegang polis untuk membuktikan bahwa kebakaran
merupakan salah satu bahaya (peril) yang dijamin dalam polis. Dalam hal ini,
Gaston dapat mengajukan klaim berdasarkan wording PSAKBI Pasal 1 ayat 1 butir
1.4 yang berbunyi, “Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
kebakaran.” Peristiwa terbakarnya mobil secara tiba-tiba sudah cukup
membuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara loss berupa
kerusakan body dan atau bagian-bagian lain dan peril berupa kebakaran.
Mengingat bahwa polis asuransi kendaraan bermotor yang
berlaku di Indonesia menganut basis “named peril” maka menjadi kewajiban bagi
para pemegang polis untuk menguasai dan memahami bahaya-bahaya apa saja yang
dijamin dalam polis. Hal ini berguna pada saat terjadi kecelkaan dimana anda
harus menunjukkan bahwa loss yang terjadi disebabkan oleh bahya (peril) yang
telah disebutkan dalam polis.
Jenis-jenis
risiko yang umum di kenal dalam usaha asuransi antara lain meliputi:
- Risiko murni
atau pure risk adalah ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan
kata lain hanya ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak menimbulkan
kerugan namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya
ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya adalah pencurian, kecelakaan
atau kebakaran.
- Risiko
spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial
atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung
atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli
undian dan sebagainya
- Risiko individu
atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada
kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki
rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko
ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
- Risiko pribadi
atau personal risk, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau
kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati
muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
- Risiko harta
atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila
kita memiliki suatu benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut
untuk hilang, di curi, atau rusak. Kehilangan suatu harta dapat di
bedakan menjadi dua jenis:
- Kerugian
langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau
rusak. Kerugian finansial terjadi karena kita kehilangan nilai dari
harta tersebut, uang yang kita investasikan di dalamnya dan biaya yang
di gunakan untuk menggantikannya.
- Kerugian tidak
langsung atau indirect losses (consequential) adalah setiap kerugian
yang terjadi akibat kerugian asal (original losses). Contoh dari
kerugian ini adalah kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita
harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi
rumah.
- Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita mennggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian pihak lain menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contohnya adalah memberi ganti rugi kepada orang akibat anda menabraknya.
Pengendalian Risiko, dijalankan dengan metode berikut :
Ø Menghindari
risiko
Salah satu cara menghindari
risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure
terhadap risiko dengan jalan :
1. Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya unutk
sementara
2. Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan
begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menghindari risiko berarti
juga menghilangkan risko itu
Beberapa karakteristik
penghindaran risiko yang seharusnya diperhatikan :
Pertama : boleh jadi tidak
ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin
besar ketidakmungkinan menghindardinya. Misalnya kalau ingin menhindari semua
risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
Kedua : faedah atau laba
potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, mempekerjakan
pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika
dilaksanakan penghindaran risiko.
Ketiga : makin sempit risiko
yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang
baru.
Ø Pemisahan
Yang dimaksud dengan
pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama,
menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya
independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi
memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.
Ø Kombinasi
atau pooling
Kombinasi atau pooling menambah
banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan,
dengan tujuan atau kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan. Salah
satu cara perusahaan megkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan
internal.
Ø Pemindahan
risiko
Pemindahan risiko dapat
dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau
kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik
dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri
yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk
financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan
perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk
control transfer
SUMBER :
- http://www.pojokasuransi.com/motor-vehicle/beban-pembuktian-klaim-oleh-tertanggung-pada-polis-berbasis-named-peril-kasus-asuransi-kendaraan-bermotor
- http://www.akademiasuransi.org/2012/12/bab-11-mengukur-kerugian-prinsip.html
- http://hedisasrawan.blogspot.com/2012/12/kamus-istilah-ekonomi-online-terlengkap.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko
0 komentar:
Posting Komentar