Senin, 29 September 2014

Asuransi dan Manajemen Resiko

ASURANSI
Pengertian
v  Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.    Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b.    Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1.    Perusahaan Asuransi:

a.    Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.a.    Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.    Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
2.    Penunjang Usaha Asuransi:
a.    Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.    Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.    Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
d.    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
e.    Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.

v  Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatau pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi :
1.    Dilihat dari fungsinya :
a.    Asuransi kerugian (non life insurance) : dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan mafaat dantanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
b.    Asuransi Jiwa (life insurance) : merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.    Reasuransi : perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
2.    Dilihat dari segi kepemilikannya :
a.    Asuransi milik pemerintah
b.    Asuransi milik swasta nasional
c.    Asuransi milik perusahaan asing
d.    Asuransi milik campuran

MANAJEMEN RISIKO

Pengertian Risiko : Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. 
Jenis –jenis risiko :
  1. Risiko Murni
Artinya bahwa tidak ada kepastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Contoh : rumah mungkin akan terbakar atau kendaraan yang dikendarai akan tertabrak. Jadi, dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak sama sekali.
  1. Risiko Spekulatif
Artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemnungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
  1. Risiko Individu
Terbagi 3 macam :
a.    Risiko pribadi : risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal speerti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.    Risiko Harta : risiko kehilangan harta apakal dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.    Risiko tanggung gugat : risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
Pengertian Manajemen Risiko :
v  pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat suku bunga (risk management).

v  Manajemen Risiko sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

v  Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI
PT Lippo General Insurance
Visi
“Menjadi salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia dengan akses yang kuat dalam jaringan internasional.”
Misi
“Menjalankan usaha perasuransian umum secara profesional dan penuh kehati-hatian serta berkomitmen tinggi untuk mencapai pertumbuhan yang sehat melalui standar pelayanan yang super.”
·         PT Lippo General Insurance Tbk pada awalnya didirikan pada tanggal 6 September 1963 dengan nama PT Asuransi Brawidjaja. Pada tanggal 1 Oktober 1982 nama perusahaan diubah menjadi PT Asuransi Marga Pusaka. Pada tanggal 9 Januari 1991 perusahaan mengubah kedudukan usaha yang semula di Surabaya menjadi di Jakarta. Kemudian pada tanggal 6 Juli 1991 nama perusahaan diubah menjadi PT Lippo General Insurance.
·         Setelah Penawaran Umum Saham Perseroan kepada masyarakat, pada tanggal 21 April 1997 PT Lippo General Insurance menjadi perusahaan terbuka dan nama perusahaan dilengkapi menjadi PT Lippo General Insurance Tbk. Pada tanggal 22 Juli 1997 saham dari PT Lippo General Insurance Tbk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia “IDX”.Beberapa kategori produk yang ditawarkan diantaranya asuransi kebakaran, asuransi kesehatan baik individu, keluarga maupun karyawan perusahaan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan dan berbagai asuransi lainnya.
·         Kinerja solvabilitas PT Lippo General Insurance Tbk pada tahun 2013 meningkat sangat pesat dibanding tahun sebelumnya dengan aset mencapai lebih dari Rp 1,712 Triliun dan pencapaian Risk Based Capital (RBC) 332% yaitu, rasio perbandingan modal dan kewajiban jauh melebihi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yakni, minimal 120%.·         Penghargaan sebagai The Best Public Listed General Insurance Company diraih PT Lippo General Insurance Tbk di tahun 2013 dan 2014 di ajang Indonesia Insurance Award. Selama beberapa tahun terakhir, PT Lippo General Insurance Tbk juga meraih penghargaan di beberapa kategori dari berbagai institusi atau ajang prestisius lainnya, diantaranya, Majalah Media Asuransi, InfoBank Insurance Award dan The National Customer Service Championship.
·         Beberapa produk
1.    Produk asuransi kesehatan
·         Medicare : Jaminan kesehatan kraywan perusahaan
·         HelathPlus Micro : Jaminan kesehatan karyawan perusahaan mikro
·         HealthPlus : Jaminan kesehatan pribadi dan keluarga
·         HelathPlus Daily income : Jaminan santuana harian
2.    Produk Asuransi Umum
·         Auto protection : Perlindungan kendaraan mobil
·         Motor Protection : Perlindungan pengendara dan kendaraan bermotor
·         X-tra Shield : Perlindungan bertransaksi di mesin ATM
·         Pesona : Perlindungan kendaraan pribadi
·         Home Protection : Perlindungan aset tempat tinggal
·         Bussines care : Perlindungan aset bangunan bisnis
·         Golden Care : Perlindungan istimewa di usia emas
·         Marine Cargo : Asuransi pengangkutan
·         Asuransi Aneka : Rekayasa, Elektronik, Mesin, Kecelakaan diri, Tanggung Jawab Hukum, Uang, Alat berat, Hole in one(golf)
·         SAKTI : Perlindungan barang elektronik
·         TravelProtection Domestic : Perlindungan perjalanan nasional
·         TravelProtection Plus : Perlindungan perjalanan internasional
Manajemen Resiko
Rapat komite Risiko Usaha adalah bagian penting dari manajemen resiko di PT Lippo General Insurance. Dalam pertemuan tersebut komite resiko usaha membahas dan menganalisa resiko terkait pemegang polis / proyek tertentu yang akan ditanggung oleh perseroan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas risiko, co-asuransi , dan pemanfaatan kapasitas reasuransi secara tepat, untuk menghitung jumlah premi yang sesuai . ( Annual Report)


SUMBER :
(Kasmir.2013 Bank dan Lembaga Keuangan Rajawali Pers, Jakarta)

0 komentar:

Posting Komentar