Senin, 13 Oktober 2014

ASURANSI JIWA

AFRILIATI NURUL HASANAH
50212310
3DF02
ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO 1

Tugas 3 Asuransi Jiwa

Pengertian, contoh kasus, contoh perusahaan life insurance

Ø  Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.

Definisi Regulasi:
“Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan”

Definisi Aplikatif:
“Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan”

Fungsi Asuransi Jiwa

·         Media Proteksi
o   Memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan
·         Media Investasi
o   Memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.

Karakteristik Asuransi Jiwa

·         Masa Pertanggungan

Umumnya lebih dari 1 tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek

·         Obyek Pertanggungan

Jiwa manusia dan fisik manusia

·         Resiko Yang Ditanggung

Kematian, cacat badan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

·         Ordinary Life Assurance
·         Whole Life
·         Term Life
·         Endowment
·         Pension Plan
·         Defined Contribution
·         Defined Benefit
·         Annuity
·         Immediate Annuity
·         Deferred Annuity
·         Accident & Health Assurance

Jenis-Jenis INDIVIDUAL RISK

·         Loss in life (Kematian)
Cause of :
o   Natural
o   Accident
·         Maturity age (Hari tua)
·         Disability, incapacity, invalidity (Cacat badan)
Cause of :
o   Disease
o   Accident
·         Unemployment (Menganggur)

Dasar Perhitungan Premi Asuransi Jiwa

·         Tingkat Kematian (Mortality)
·         Suku Bunga (Compound Interest)
·         Biaya Asuransi ( Loading Expenses)

Subyek Dalam Asuransi Jiwa

·         Pemegang Polis

Pihak yang memegang/menyimpan dokumen polis

·         Tertanggung

Pihak yang jiwa atau kesehatannya ditanggung / dilindungi oleh Asuransi

·         Ahli Waris

Pihak yang berhak memperoleh santunan Asuransi

Faktor Pertimbangan Merancang Polis Asuransi Jiwa

·         Mode of Premium Payment
·         Period of Protection
·         Benefit of Claim
·         Other Benefit

Sasaran-Sasaran Asuransi Jiwa

·         Individual life assurance, biasanya polis asuransi jiwa ini dapat diterbitkan dalam suatu nilai tertentu misalnya Rp 10 juta atau lebih dengan premi dibayar secara tahunan, semester, triwulan atau bulanan

·        Group life assurance, adalah asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang dibawah satu polis induk dimana masing-masing kelompok menerima sertifikat partisipasi

·         Industrial life assurance, premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan dirumah pemilik polis kepada agen

Ø  CONTOH KASUS

Contoh Kasus Manfaat Asuransi Jiwa: ” Alm Ustad Jefri al buchori”

Ustad Jefri al buchori Semasa hidupnya adalah orang yang sangat baik, bijaksana, rendah hati, serta merupakan contoh seorang ustad kepada umatnya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan “KASIH”. Seorang Ustad Jefri al buchori tidak punya rencana dan mengira akan meninggal dalam kecelakaan maut. Namun Beliau semasa hidupnya adalah orang yang bijaksana, maka Beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini.

Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, Dengan menabung 2jt/bln Beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 Miliar. Sehingga sewaktu kejadiaan naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential membayar pihak keluarga Ustad Uje sebesar 1,7 Miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.


Ø  Contoh Perusahaan Life Insurance

Commonwealth Life

VISI

Menjadi  yang terbaik dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Finansial Anda, Bisnis, dan Masyarakat.

KOMITMEN

Senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Nasabah, dengan menyediakan berbagai program perlindungan jiwa yang sekaligus memberikan investasi menguntungkan serta didukung dengan tenaga pemasaran yang profesional.

TENTANG KAMI

Perusahaan mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya. Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993.

Saat ini saham terbesar Commonwealth Life dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) Group sebesar 80% (CMG Asia Life Holdings Limited 50% saham dan Commwealth Life International Holdings PTY LTD 30% saham)  dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan ‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa terbaik di masing-masing negara.

Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commonwealth Life terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 20 kota besar dan didukung oleh hampir 10.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani lebih dari 500 ribu Nasabah individu dan kumpulan.

Commonwealth Life menawarkan produk asuransi seperti: Proteksi, simpanan & Investasi dalam program unit link (Investra Link), asuransi jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera), perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).

Performa keuangan Commonwealth Life telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada Laporan Keuangan 2013.Sepanjang tahun 2013, Commonwealth Life, berhasil meningkatkan pendapatan premi senilai 97,1 miliar. Laba bersihperusahaanjuga meningkat dengan jumlah 282,7 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar 194,7 miliar. Aset Perusahaan juga terus diperkuat dengam meningkatnya nilai aset perusahaan. Aset Commonwealth Life bertumbuh menjadi Rp 5,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dengan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 1.020%, yang jauh diatas tingkat solvabilitas yang diharuskan yaitu sebesar 120%.Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada Commonwealth Life untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

Beberapa Produk

·         GROUP LIFE (Asuransi Jiwa Kumpulan)
Memberikan perlindungan kesejahteraan dan jaminan pasti kepada karyawan/i, sehingga dapat meringankan beban financial pada saat terjadinya Resiko Meninggal, Cacat maupun Santunan Perawatan karena kecelakaan.
Perlindungan ini merupakan cara terbaik dan menguntungkan baik bagi pihak perusahaan maupun karyawan beserta anggota keluarganya.
Pilihan Asuransi:
o   Asuransi Jiwa Berjangka
Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga karyawan apabila karyawan meninggal dunia karena kecelakaan.
o   Asuransi Kecelakaan (opsi tambahan)

Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga karyawan apabila karyawan meninggal dunia karena kecelakaan.

o   Asuransi Cacat Tetap (opsi tambahan)
Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga karyawan apabila karyawan mengalami cacat tetap total karena sebab apapun atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan.
o   Asuransi Perawatan Rumah Sakit karena Kecelakaan (opsi tambahahan)

Penggantian semua biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan sakit/cedera yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

·         Investra Link
Investra Link merupakan program yang memadukan Asuransi Jiwa dan Investasi secara fleksibel. Investra Link menawarkan perlindungan asuransi jiwa dengan beragam pilihan perlindungan bagi ketenangan hidup Anda dan keluarga.

Melalui Investra Link, Anda dapat merencanakan berbagai tujuan masa depan seperti pendidikan anak, persiapan masa pensiun, serta pertumbuhan investasi Anda.

Keunggulan Investra Link

Investra Link memberikan manfaat perlindungan jiwa seumur hidup, beragam pilihan perlindungan asuransi tambahan dan penyakit kritis.
Memberikan perlindungan terhadap Penyakit yang Tidak Tersembuhkan, berupa manfaat sebesar 50% dari Uang Pertanggungan, bila Anda didiagnosa menderita Penyakit yang Tidak Tersembuhkan dan tidak dapat bertahan hidup lebih dari 12 bulan yang dinyatakan dengan bukti medis. Sisa dari Uang Pertanggungan akan diberikan kemudian bila meninggal dunia.
Potensi hasil investasi yang optimal melalui 12 pilihan jenis dana investasi (termasuk 2 jenis dana investasi Syariah) sesuai dengan tujuan investasi dan profil risiko Anda.
Fasilitas Inflation Link untuk menjaga nilai ekonomis Uang Pertanggungan dari pengaruh inflasi (khusus Premi Berkala)

·         Wealth Protection
o   Danatra Siaga
o   Asuransi kecelakaan
o   Money back in safe
o   Future protection
o   Dynamic plan
o   Life protector plus

SUMBER :

Sabtu, 11 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN

AFRILIATI NURUL HASANAH
50212310
3DF02
ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO 1

Tugas 2  Asuransi Kerugian
Pengertian, contoh kasus, dan bagaimana perusahaan asuransi mengendalikan risiko

Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

A. Pengertian Indemnity

Kata indemnity secara literal berarti menyelamatkan dari kerugian dan untuk istilah dari asuransi melindungi atau mengamankan dari kerusakan atau kehilangan.

Dengan demikian indemnity dimaksud untuk memberikan kompensasi keuangan atas kerugian yang diderita oleh tertanggung dan menempatkan mereka ke posisi yang sama setelah kejadian sebagaimana dimiliki sebelumnya. .  

Dari konsep indemnity ini dapat, dikatakan bahwa sasaran asuransi adalah untuk memberikan kompensasi keuangan yang pas bagi tertanggung dan secara implisit tertanggung tidak dapat menerima kompensasi lebih dari yang nilai kerugian yang dialami tidak berhak menerima keuntungan dari kerugian yang terjadi.

Pernyataan ini sangat ditegaskan dalam polis – polis non-life yang beroperasi sebagai kontrak indemnity sebagai mana diputuskan oleh hakim Brett L.J dalam kasus hukum Castellain v. Preston (1883)

Banyak faktor yang mengcegah tertanggung untuk menerima full indemnity dan akan secara khusus dipelajari.


Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.

Klasifikasi Kerugian
Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
  1. Kerugian Hak Milik (Property losses)
·         Kerugian langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.
·         Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
·         Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
  1. Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
·         Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
  1. Kerugian Personaia (Personnel Losses)
·         Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
·         Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.

Beberapa Produk Asuransi Kerugian  :
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Angkutan Laut
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kerangka Kapal
  • Construction All Risk (CAR)
  • Property / Industrial All Risk
  • Asuransi Customs Bond
  • Asuransi Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kesehatan
CONTOH KASUS :

Secara umum dalam dunia asuransi dikenal adanya 2 jenis polis yaitu “named peril policy” dan all risk policy”. Yang disebut terakhir biasa juga disebut dengan “open peril policy”.
Salah satu polis asuransi di Indonesia yang menganut basis “named peril” adalah PSAKBI (Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ) dimana dalam polis ini dicantumkan secara spesifik bahaya-bahaya yang dijamin (insured peril) yaitu sebagaimana yang termuat dalam Bab I Jaminan. Konsekuensi dari polis berbasis “named peril” adalah apabila terjadi klaim maka kewajiban atau beban untuk membuktikan bahwa bahaya tersebut dijamin polis berada di posisi tertanggung.

Kasus Terbakarnya Mobil Gaston Castano

Belum berselang lama dari kejadian kecelakaan mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ pada tanggal 13/09/2013 terjadi musibah yang menimpa Gaston Castano ketika mobilnya tiba-tiba terbakar di sebuah SPBU di tol cikampek dalam sebuah perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Mobil Gaston Castano , sebuah SUV Hyundai Tucson, ketika sedang mengisi BBM di SPBU Rest Area 62 tol cikampek tiba-tiba terbakar yang menghanguskan kendaraan tersebut. Sumber api diduga berasal dari ruang mesin mobil Gaston.

Bagaimana mekanisme pembuktikan klaim berjalan

Apabila mobil Gaston tadi sudah dilindungi oleh polis asuransi kebakaran bermotor dengan jaminan komprehensif versi AAUI maka kewajiban bagi Gaston atau pemegang polis untuk membuktikan bahwa kebakaran merupakan salah satu bahaya (peril) yang dijamin dalam polis. Dalam hal ini, Gaston dapat mengajukan klaim berdasarkan wording PSAKBI Pasal 1 ayat 1 butir 1.4 yang berbunyi, “Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran.” Peristiwa terbakarnya mobil secara tiba-tiba sudah cukup membuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara loss berupa kerusakan body dan atau bagian-bagian lain dan peril berupa kebakaran.
Mengingat bahwa polis asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia menganut basis “named peril” maka menjadi kewajiban bagi para pemegang polis untuk menguasai dan memahami bahaya-bahaya apa saja yang dijamin dalam polis. Hal ini berguna pada saat terjadi kecelkaan dimana anda harus menunjukkan bahwa loss yang terjadi disebabkan oleh bahya (peril) yang telah disebutkan dalam polis.

Jenis-jenis risiko yang umum di kenal dalam usaha asuransi antara lain meliputi:
  • Risiko murni atau pure risk adalah ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak menimbulkan kerugan namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya adalah pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli undian dan sebagainya
  • Risiko individu atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
    • Risiko pribadi atau personal risk, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
    • Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, di curi, atau rusak. Kehilangan suatu harta dapat di bedakan menjadi dua jenis:
      • Kerugian langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi karena kita kehilangan nilai dari harta tersebut, uang yang kita investasikan di dalamnya dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
      • Kerugian tidak langsung atau indirect losses (consequential) adalah setiap kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (original losses). Contoh dari kerugian ini adalah kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
      • Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita mennggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian pihak lain menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contohnya adalah memberi ganti rugi kepada orang akibat anda menabraknya. 
Pengendalian Risiko, dijalankan dengan metode berikut :

Ø  Menghindari risiko
Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
1.    Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya unutk sementara
2.    Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menghindari risiko berarti juga menghilangkan risko itu
Beberapa karakteristik penghindaran risiko yang seharusnya diperhatikan :
Pertama : boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidakmungkinan menghindardinya. Misalnya kalau ingin menhindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
Kedua : faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, mempekerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan penghindaran risiko.
Ketiga : makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.

Ø  Pemisahan
Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.

Ø  Kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan atau kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan. Salah satu cara perusahaan megkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal.

Ø  Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer

SUMBER :