1.
Sejarah perkembangan koperasi di
indonesia sampai dengan tahun 2014
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
A. Masa
Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1. Mulai
Bertumbuh
Sebagian besar pakar
koperasi dan beberapa kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk
koperasi yang konkret di Indonesia baru mulai tumbuh pada era kebangkitan
nasional, yaitu pada awal-awal tahun 1900-an.
Dimulai dari berdirinya
koperasi rumah tangga (konsumsi), yang didirikan oleh tokoh-tokoh pergerakan
nasional di kalangan Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian disusul dengan berdirinya
toko-toko Adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Sarekat
Islam dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo,
Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an, sebagai bagian dari strategi
perjuangan mencapai kemerdekaan.
Pada masa-masa tersebut
konon juga mulai berdiri koperasi dikalangan para santri, koperasi pondok
pesantren, yang didorong oleh para kiai. Namun demikian koperasi di masa itu
pada umumnya tidak bisa berusia panjang.
Banyak faktor yang mempengaruhinya,
antara lain misalnya kurangnya pengalaman dan pengetahuan mereka dalam
mengelola koperasi. Sedangkan pemerintah dan pergerakan juga tidak pernah
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan maupun penyuluhan bagi para pengelola
koperasi. Di samping itu tipisnya solidaritas dan loyalitas anggota juga telah
mengakibatkan toko-toko yang didirikan kurang dimanfaatkan oleh anggotanya
sendiri.
Berkembangnya sistem
penjualan dengan cara kredit oleh toko-toko swasta non-koperasi kepada pembeli
yang tidak punya uang tunai, juga menjadi sebab lain tersainginya toko-toko
koperasi pada saat itu. (Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia
oleh H.M. Iskandar Soesilo)
B. Masa
Pendudukan Jepang
Pada sekitar bulan
Maret 194~, bala tentara Jepang mendarat. Dan dimulailah apa yang pada saat itu
dikenal sebagai jaman pendudukan Jepang. Keadaan tidak banyak berubah, bahkan
data mengenai keberadaan Koperasi sulit diperoleh. Hanya sedikit hal yang dapat
diketahui, antara lain bahwa jumlah koperasi pada tahun 1941 mencapai 721 unit
dan pada tahun 1942 bertambah sedikit menjadi 728 unit.
Di masa itu,
keterlibatan pemerintah tetap berlanjut, karena UU 91/1927 dinyatakan tetap
berlaku. Jawatan Koperasi tetap dipertahankan dengan nama ala Jepang, Syomin
Kumiai Tyo Dyomusyo (di tingkat Pusat) dan Syomin Kumiai Tyo Sadansya (untuk
tingkat daerah). Ada satu peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah militer
pendudukan Jepang saat itu, yang meskipun bukan khusus untuk koperasi, tetapi berlaku
juga bagi koperasi sebagai suatu perkumpulan, yaitu Peraturan No. 23 tahun 1942
yang antara lain pada pasal: 2 menegaskan bahwa untuk mendirikan suatu
perkumpulan (termasuk koperasi), serta bila akan menyelengarakan persidangan
atau rapat-rapat perkumpulan, maka para pendiri atau pengurusnya wajib
memperoleh ijin terlebih dahulu dari Residen.
Pada tanggal 1 April
1943, semua pegawai Jawatan Koperasi daerah (kecuali pemimpin Jawa Barat dan
Jawa Tengah) diserahkan kepada dan bekerja langsung di bawah perintah
Syuchokan. Dengan demikian hubungan langsung antara kantor pusat dan daerah
menjadi terputus (D. Danoewikarsa, 1977).
Pada bulan Agustus
1944, pemerintah pendudukan Jepang menggelar kebijakan baru dengan membentuk
Jumin Kaizaikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat). Dan Jawatan Koperasi masuk
dalam naungan kantor tersebut, dengan sebutan "KUMlAKA". Sedangkan
koperasi yang disebut dengan nama KUMIAI, oleh pemerintah pendudukan Jepang ditugasi
mendistribusikan barang pemerintah kepada rakyat. Di samping itu masih ada
tugas lain yang tidak ringan yaitu mengumpulkan (membeli) seperti kapas, jarak,
iles-iles dan lain sebagainya, untuk kepentingan Jepang dalam "Peperangan
Asia Timur Raya".
Bulan Februari 1945,
selama dua bulan pemerintah pendudukan Jepang, menyelenggarakan kursus koperasi
di Jakarta bagi pegawai negeri yang ditunjuk oleh Shucokan (Residen). Pelatihan
tersebut dimaksudkan untuk memberi bekal keterampilan bagi pejabat pemerintahan
dalam memberikan pengarahan dan penerangan atau penyuluhan pada koperasi, dan
tujuannya tampaknya tidak terlalu jauh dari kepentingan Jepang untuk
memenangkan Peperangan Asia Timur Raya.
C. Meletakkan
Dasar Ekonomi Kerakyatan
Struktur perekonomian
rakyat pada masa kolonialisme Belanda dan Jepang yang sangat memprihatinkan,
telah menyentuh hati para pemimpin bangsa saat itu. Oleh karenanya mereka
sepakat untuk melahirkan suatu pemikiran yang arif yang dapat mewujudkan suatu sistem
ekonomi yang dianggap tepat untuk dibangun kelak di alam kemerdekaan yang
tengah diperjuangkan itu.
Sistem ekonomi yang
dituju adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama, yang
memberi peluan kepada rakyat banyak untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya
secara adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan yang bertumpu pada
kegotongroyongan dan kebersamaan, yang bemafaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa.
Mereka selanjutnya juga sepakat untuk memasukkannya kedalam rumusan Rancangan
Undang Undang Dasar yang saat itu tengah disusun, yang di dalamnya juga
tercantum mengenai Pancasila, sebagai Dasar Negara.
Kelima sila dalam
Pancasila secara integralistik harus menjiwai sekaligus terpancar dalam tatanan
dan wujud perekonomian nasional. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan
sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, adalah dasar bagi sistem ekonomi
kerakyatan. Sementara itu gila ketiga, Persatuan Indonesia adalah semangat dan
jiwa ekonomi rakyat. Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah cara untuk mencapai ekonomi
kerakyatan. Sedangkan sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
adalah tujuan atau gambaran sistem ekonomi kerakyatan yang ingin dicapai
melalui proses desentralisasi dan otonomi, sehingga memungkinkan terwujudnya
upaya pemerataan yang lebih adil menuju kemakmuran bagi semua anggota
masyarakat dan bukannya kemakmuran orang seorang.
Dengan demikian maka
wujud perekonomian yang hendak dituju adalah perekonomian yang senantiasa
memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia,
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakiilan serta
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemikiran-pemikran yang
demikian itu pulalah yang telah melahirkan kesepakatan dari para "founding
father" untuk memuat pasal 33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian
nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi ekonomi menuju
terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia Merdeka.
1.
Apakah prinsip-prinsip koperasi di
Indonesia sudah dijalankan dengan benar
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
1. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan
yang demokratis,
3. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan
dan otonomi,
5. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
Koperasi yang terbaru yakni berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
3. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
5. Koperasi
harus mengadakan pelatihan kepada anggota, pengawas dan karyawan serta
memberikan jati diri kegiatan dan pemanfaatan koperasi
6. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan
kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan
internasional
7. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan dengan di sepakati oleh anggota.
Apakah
prinsip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar ? menurut saya di
Indonesia ini sudah melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip yang telah
ditentukan karena prinsip itu sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia sehingga bisa diterima masyarakat indonesia dan sampai saat ini
kegiatan koperasi masih berjalan.
1.
Jelaskan bentuk organisasi koperasi di
indonesia
ORGANISASI
KOPERASI INDONESIA
Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
A. Identifikasi Ciri Khusus.
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø Sub sistem
·
Anggota Koperasi.
·
Badan Usaha Koperasi.
·
Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi :
o individu (pemilik dan konsumen akhir).
o Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
o Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
1.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi
Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,
serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3.
Keputusan Rapat.
2.
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali
secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah
:
1.
Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2.
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4.
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
5.
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
6.
Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh
Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1.
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.
Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6.
Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7.
Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8.
Mendelegasikan tugas kepada manajer
9.
Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10.
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11.
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12.
Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
4.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai
fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi
pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran
serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan
dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan-kegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi
sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi
para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama
dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3)
Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan
dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan
hidup organisasi; demi keberlangsungan usaha dan keberlanjutan organisasi
koperasi, maka pengurus harus :
a. Mampu menyediakan adanya manajer yang
cakap dalam organisasi;
b. Menyeleksi dan memilih
eksekutif atau manajer secara efektif;
c. Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif,
professional
d. Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e. Mengikuti
perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang
atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan
tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus sebagai symbol;
langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat
persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan
dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan
umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang
kinerja usaha.
Pengurus
juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi
rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui
oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun
kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan
(membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi
(membandingkan rencan dengan realisasi)
3.
Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota ( membandingkan rencana dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa
perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang
muncul yang tidak ada dalam rencana.
5.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat
organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan,
sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25
Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola
Koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai
hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
6.
Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus
untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi. Kewajiban
manager antara lain :
1.
Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2.
Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3.
Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin
menuju karyawan yang berkualitas.
4.
Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan
dalam lingkungan tugasnya.
5.
Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum
dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus
perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6.
Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and
tahun.
7.
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi
utama Manager :
1)
Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2)
Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3)
Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya
Manager dalam Koperasi
Keberadaan
manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1)
Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi,
selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan
atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan
tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang
waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk
jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3)
Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam
koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan
untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
7.
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer
harus memiliki kesatuan pandangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha
koperasi dan tercapainya tujuan koperasi. Untuk menjaga keseimbangan dan
keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya,
antara lain :
1)
Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer,
sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2)
Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan
manajer dalam bidang operasionalnya.
3)
Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan,
penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4)
Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari –
hari.
2.
Kesimpulan dari 3 hal diatas
Dari
penjelasan diatas dapat diketahui bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Sistem
ekonomi yang dituju adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran
bersama, yang memberi peluang kepada rakyat banyak untuk dapat menjalankan
kegiatan usahanya secara adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan yang bertumpu
pada kegotongroyongan dan kebersamaan, yang bemafaskan Pancasila sebagai
falsafah bangsa.
Dengan
demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju adalah perekonomian yang
senantiasa memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Drs.Hendroyogi, M.Sc.,
Azas-azas, Teori dan Praktek Koperasi, Edisi Revisi 1998.