ASURANSI
Pengertian
v Asuransi adalah perjanjian antara penanggung
dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk
memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang
tak terduga.
Usaha perasuransian
merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan
yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi
memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi
terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti
atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b.
Usaha penunjang usaha asuransi, yang
menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa
akturia.
Usaha perasuransian
dilaksanakan oleh:
1.
Perusahaan Asuransi:
a.
Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah
perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. a.
Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah
perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.
Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
2.
Penunjang Usaha Asuransi:
a.
Perusahaan Pialang Asuransi, adalah
perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
b.
Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah
perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan
hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan
atas nama penanggung.
d.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,
adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan.
e.
Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan
yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana
pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program
asuransi dan atau program pensiun.
v Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha
Asuransi :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan dimana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatau pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi :
1. Dilihat dari fungsinya :
a. Asuransi kerugian (non life insurance) : dalam UU Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian,
kehilangan mafaat dantanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi Jiwa (life insurance) : merupakan perusahaan asuransi
yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
c. Reasuransi : perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya :
a. Asuransi milik pemerintah
b. Asuransi milik swasta nasional
c. Asuransi milik perusahaan asing
d. Asuransi milik campuran
MANAJEMEN RISIKO
Pengertian
Risiko : Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi
akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.
Dalam bidang asuransi, risiko dapat
diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan
yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Jenis –jenis
risiko :
- Risiko
Murni
Artinya bahwa tidak ada kepastian terjadinya sesuatu kerugian atau
dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
Contoh : rumah mungkin akan terbakar atau kendaraan yang dikendarai akan
tertabrak. Jadi, dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak sama sekali.
- Risiko
Spekulatif
Artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang
untuk mengalami kerugian kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini
kemnungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
- Risiko
Individu
Terbagi 3 macam :
a.
Risiko pribadi : risiko kemampuan
seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal speerti sakit,
kehilangan pekerjaan atau mati.
b.
Risiko Harta : risiko kehilangan
harta apakal dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.
Risiko tanggung gugat : risiko
yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya.
Pengertian Manajemen
Risiko :
v pengelolaan berbagai bentuk risiko yang
berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna
mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga
dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas
suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya
dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat
suku bunga (risk management).
v Manajemen Risiko sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya
memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin
dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari
kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan
sebagainya.
v Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup
identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam
kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI
PT Lippo General Insurance
Visi
“Menjadi salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di
Indonesia dengan akses yang kuat dalam jaringan internasional.”
Misi
“Menjalankan usaha perasuransian umum secara profesional dan penuh
kehati-hatian serta berkomitmen tinggi untuk mencapai pertumbuhan yang sehat
melalui standar pelayanan yang super.”
·
PT Lippo General
Insurance Tbk pada awalnya didirikan pada tanggal 6 September 1963 dengan nama
PT Asuransi Brawidjaja. Pada tanggal 1 Oktober 1982 nama perusahaan diubah
menjadi PT Asuransi Marga Pusaka. Pada tanggal 9 Januari 1991 perusahaan
mengubah kedudukan usaha yang semula di Surabaya menjadi di Jakarta. Kemudian
pada tanggal 6 Juli 1991 nama perusahaan diubah menjadi PT Lippo General
Insurance.
·
Setelah Penawaran Umum Saham Perseroan kepada masyarakat, pada
tanggal 21 April 1997 PT Lippo General Insurance menjadi perusahaan terbuka dan
nama perusahaan dilengkapi menjadi PT Lippo General Insurance Tbk. Pada tanggal
22 Juli 1997 saham dari PT Lippo General Insurance Tbk dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia “IDX”.Beberapa kategori produk yang
ditawarkan diantaranya asuransi kebakaran, asuransi kesehatan baik individu,
keluarga maupun karyawan perusahaan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi
pengangkutan dan berbagai asuransi lainnya.
·
Kinerja solvabilitas PT Lippo General Insurance Tbk pada tahun
2013 meningkat sangat pesat dibanding tahun sebelumnya dengan aset mencapai
lebih dari Rp 1,712 Triliun dan pencapaian Risk Based Capital (RBC) 332% yaitu, rasio perbandingan
modal dan kewajiban jauh melebihi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yakni,
minimal 120%. ·
Penghargaan sebagai The Best Public Listed General Insurance
Company diraih PT
Lippo General Insurance Tbk di tahun 2013 dan 2014 di ajang Indonesia Insurance
Award. Selama beberapa tahun terakhir, PT Lippo General Insurance Tbk juga
meraih penghargaan di beberapa kategori dari berbagai institusi atau ajang
prestisius lainnya, diantaranya, Majalah Media Asuransi, InfoBank Insurance
Award dan The National Customer Service Championship.
·
Beberapa produk
1. Produk asuransi kesehatan
·
Medicare : Jaminan kesehatan
kraywan perusahaan
·
HelathPlus Micro : Jaminan
kesehatan karyawan perusahaan mikro
·
HealthPlus : Jaminan kesehatan
pribadi dan keluarga
·
HelathPlus Daily income : Jaminan
santuana harian
2. Produk Asuransi Umum
·
Auto protection : Perlindungan
kendaraan mobil
·
Motor Protection : Perlindungan
pengendara dan kendaraan bermotor
·
X-tra Shield : Perlindungan
bertransaksi di mesin ATM
·
Pesona : Perlindungan kendaraan
pribadi
·
Home Protection : Perlindungan
aset tempat tinggal
·
Bussines care : Perlindungan aset
bangunan bisnis
·
Golden Care : Perlindungan
istimewa di usia emas
·
Marine Cargo : Asuransi
pengangkutan
·
Asuransi Aneka : Rekayasa,
Elektronik, Mesin, Kecelakaan diri, Tanggung Jawab Hukum, Uang, Alat berat,
Hole in one(golf)
·
SAKTI : Perlindungan barang
elektronik
·
TravelProtection Domestic :
Perlindungan perjalanan nasional
·
TravelProtection Plus :
Perlindungan perjalanan internasional
Manajemen Resiko
Rapat komite Risiko
Usaha adalah bagian penting dari manajemen resiko di PT Lippo General
Insurance. Dalam pertemuan tersebut komite resiko usaha membahas dan menganalisa
resiko terkait pemegang polis / proyek tertentu yang akan ditanggung oleh
perseroan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas risiko,
co-asuransi , dan pemanfaatan kapasitas reasuransi secara tepat, untuk
menghitung jumlah premi yang sesuai . ( Annual Report)
SUMBER :
(Kasmir.2013 Bank dan Lembaga Keuangan Rajawali Pers, Jakarta)